Sunday, March 30, 2014

KPU Launching 19 Lembaga Pemantau & 56 Lembaga Survei-Hitung Cepat

 Sabtu, 29 Maret 2014
Jakarta, kpu.go.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI me-launching Lembaga Pemantau yang Terakreditasi serta
Lembaga Survei dan Lembaga Hitung Cepat yang Terdaftar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Sabtu (29/4) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No 29, Jakarta. Jumlah Lembaga Pemantau yang Terakreditasi sebanyak 19 lembaga, sedangkan Lembaga Survei dan Hitung Cepat yang Terdaftar berjumlah 56 lembaga.

Daftar Lembaga Pemantau Terakreditasi --> klik di bawah ini
http://www.kpu.go.id/dmdocuments/2932014_pemantau_akreditasi_KPU_2014.pdf
Daftar Lembaga Survei-Hitung Cepat Terdaftar --> klik di bawah ini
http://www.kpu.go.id/dmdocuments/2932014_LS-HC_terdaftar%20KPU_Pileg_2014.pdf



Ketua KPU, Husni Kamil Manik, didampingi oleh Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas menyerahkan sertifikat secara simbolis sebagai tanda di-launching-nya Lembaga Pemantau, Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

Launching tersebut, kata Husni, merupakan apresiasi KPU atas peran aktif Lembaga Pemantau, Lembaga Survei dan Hitung Cepat dalam mensukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Lembaga Pemantau, Lembaga Survei dan Hitung Cepat adalah mitra-mitra strategis KPU dalam bahu-membahu mensukseskan Pemilu 2014," tandas Husni. Setiap hasil survei, lanjut Husni, akan dipantau dan dinilai oleh media, baik secara positif ataupun negatif, dan akan dijadikan acuan oleh masyarakat. Ia mengharapkan setiap lembaga survei harus dapat mempublikasikan hasil surveinya dengan netral dan tidak memihak salah satu partai politik peserta Pemilu 2014.

Selain tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, Huisni juga menghimbau lembaga-lembaga itu untuk tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, tidak mengubah data lapangan maupun pemrosesan data, dan menggunakan metode penelitian ilmiah dalam proses survei yang dilakukan dengan menginformasikan metode apa yang dilakukan dalam melakukan sampling, menyebutkan sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat secara lengkap.

Terkait rilis yang dilakukan oleh lembaga hitung cepat, terang Husni, terdapat ketentuan, yakni lembaga hitung cepat baru dapat mengumumkan hasil hitung cepatnya paling cepat dua jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat. "Semua regulasi itu dibuat agar lembaga-lembaga tersebut memiliki acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya maupun kode etik yang harus dipatuhi. Pijakan bagi para pemantau adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan serta Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum," urai Husni. Husni berharap, seluruh lembaga Lembaga Pemantau, Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pemilu Tahun 2014 agar berorientasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaran pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar. (ris/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=8830&Itemid=1

No comments:

Post a Comment